HUKUM DAN PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan
& Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara
lain yang mengatur tentang :
BAB 1
Berisi antara lain:
1. Fungsi dari rumah
2.
Fungsi dari perumahan
3.
Apa itu pemukiman baik juga fungsinya
4.
Satuan lingkungan pemukiman
5.
Prasarana lingkungan
6.
Sarana lingkungan
7.
Utilitas umum
8.
Kawasan siap bangun
9.
Lingkungan siap bangun
10.
Kaveling tanah matang
11. Konsolidasi pemukiman
BAB 2
(Asas dan Tujuan)
·
Tujuan
penataan perumahaan dan pemukiman :
·
Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
·
Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur
·
Memberi arah
pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
·
Menunjang
pembangunan dibidang ekonomi , sosial, budaya, dan bidang-bidang lain
BAB 3
(Perumahan)
·
hak untuk
menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
·
kewajiban
dan tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
·
pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
·
pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik
tanah / perjanjian
·
kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
·
pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
·
Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
·
Sengketa
yang berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui
badan peradilan
·
Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
·
Dll
BAB 4
(Permukiman)
·
Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana
·
tujuan
pembangunan permukiman
·
Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
·
Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai asarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
·
Penyelenggaraan
pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha milik Negara
·
kerjasama
antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
·
Di wilayah
yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan
dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
·
ketentuan
yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
·
tahap -
tahap yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
·
kegiatan -
kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
·
dll
BAB 5
(Peran Serta
Masyarakat)
·
hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
·
keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama
BAB 6
(Pembinaan)
·
bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
·
pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
·
Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
·
dll.
BAB 7
(ketentuan
pidana)
·
hukuman yang
diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun
karena kelalaian.
·
dan
hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
BAB 8
(Ketentuan
Lain-lain)
·
Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
·
Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
BAB 9
(Ketentuan
Peralihan)
Pada saat mulai berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang perumahan dan
permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini.
BAB 10
(Ketentuan
Penutup)
·
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
·
Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980 penduduk
perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk nasional).
Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta (30,9% dari
jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar
71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini jumlah penduduk
perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta orang, dengan
pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
a.
Sensus penduduk tahun 2000
mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
b.
Tingkat urbanisasi mencapai
40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada tahun 2025 (sekitar
160 juta orang)
c.
Laju pertumbuhan penduduk
perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi 4,4%/tahun, sementara
pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan kota-kota
yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke kota,
perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau perubahan
status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana keseluruhan
interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh kegiatan sosial,
ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan sumberdaya buatan)
berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara keseimbangan lingkungan
dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia serta mahluk hidup lainnya
dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya secara optimal.
sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar